Dulu waktu masih aktif debat
lintas agama, sering sekali MM ditanyai masalah “Nasikh Mansukh” dalam Al-Qur’an.
Menurut mereka (Non Muslim), bukti Al-Qur’an dan ketetapan Allah dapat
berubah-rubah adalah ayat tentang Nasikh Mansukh tersebut. Padahal dalam ayat
lain, Allah telah berfirman bahwa “ketetapan Allah tidak bisa di rubah-rubah”
Mungkin penjelasan ulama
mengenai hal ini sudah banyak teman-teman yang menuliskannya di blog masing-masing
yang intinya menyatakan bahwa penghapusan atau penggantian hukum-hukum dalam
Al-Quran itu memang ada. Bahkan jumlahnya tidak sedikit. Juga teori-teori
pembagian Nasikh Mansukh, dalil-dalinya, contoh-contohnya sudah juga di
jelaskan panjang lebar.
Namun, ada rasa kurang puas
saat MM membaca artikel-artikelnya, apalagi di salah satu bagian ada ulama yang
mengatakan bahwa ayat Alqur’an mengalami Nasikh Mansukh oleh sebuah hadits.
Padahal pada penjelasan lain ulama bersepakat bahwa hadits manapun jika
menyalahi Al-Qur’an maka akan di sebut sebagai hadits Dhaif, bahkan Maud’hu.
Sebelum berbicara pada intinya,
MM ingin menjelaskan dulu makna dari Nasikh Mansukh menurut pengetahuan yang
pernah MM dapatkan. Kurang lebih demikian :
Nasikh dan Mansukh secara etimologis artinya adalah
mengganti atau menghapus.
Menurut terminologi
artinya
mengganti suatu hukum dengan hukum yang lainnya. Atau menghapus sebuah hukum
kemudian diganti dengan hukum lain atau bahkan menghapusnya sama sekali dengan
tidak mendatangkan hukum yang baru.
Ulama sendiri hingga kini masih
memperdebatkan ada atau tidaknya Nasikh Mansukh dalam Al-Qura’an sebab jika ada
iitu pasti akan menimbulkan ayat yang kontradiktif. Sementara Allah telah
menjamin bahwa Al-Qur’an terbebas dari hal yang kontradiktif baik sesama ayat
dan surah maupun dengan ilmu pengetahuan di zaman manapun.
Seandainya Al-quran ini datangnya bukan dari Allah, niscaya mereka
akan menemukan kontradiksi yang sangat banyak. (QS.
An-Nisaa’ 82).
Ketika mendapat pertanyaan ini,
lalu merujuk pada ayatnya. Justru MM (makhluk yang bodoh ini) menangkap makna lain
tentang ayat Nasikh Mansukh ini. Menurut MM, bukan Alquran yang di Nasikh Mansukh
dengan hukum lain. Tapi Al-Qur’anlah yang menasikh mansukh hukum lain itu.
Mari kita simak dulu ayat-nya
agar bahasan menjadi jelas :
Ayat mana saja yang Kami
nasakhkan, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang
lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. Tidakkah kamu mengetahui
bahwa sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu?
[Qs. Al-Baqarah : 106]
Jika
membaca 1 ayat ini saja, maka yang terpikir oleh pembaca pasti maksudnya Al-Qur’an,
padahal kata “Ayat” bisa saja artinya “Pertanda” atau untaian kalimah dalam
sebuah kitab suci.
Bukan maksud untuk sok tau,
lalu mendahului ilmu ulama mufasir atau mementahkan penjelasan mereka. Tapi MM ketika
mendengar ayat tersebut menangkap maksud lain, terutama jika kita baca dari
ayat-ayat sebelumnya.
Orang-orang kafir dari Ahli Kitab dan
orang-orang musyrik tiada menginginkan diturunkannya sesuatu kebaikan kepadamu
dari Tuhanmu. Dan Allah menentukan siapa yang dikehendaki-Nya (untuk diberi)
rahmat-Nya (kenabian); dan Allah mempunyai karunia yang besar.
[Qs. Al-Baqarah : 105]
Kalimah
yang MM tandai biru mengindikasikan bahwa mereka tidak senang kepada Muslimin
yang menerima hukum dari Allah sementara mereka telah lebih dulu menerima
hukum-hukum (melalui nabi-nabi terdahulu).
Dengan
ayat ke 106, Allah ingin menegaskan kepada mereka bahwa penggantian dan
penghapusan hukum yang telah mereka pegang sejak lama adalah terserah Allah.
Jadi, ayat mana saja (atau hukum mana saja) yang mau di ganti atau di hapuskan
kemudian menggantinya dengan yang lebih baik atau dengan yang sebanding adalah
hak prerogatip Allah, tidak perduli mereka senang atau tidak dengan hukum baru
itu.
Mungkin
salah satu contoh Nasikh (penggantian hukum) adalah sebagai berikut:
Hukum yang telah mereka terima
dahulu adalah : Apabila seseorang membujuk
seorang anak perawan yang belum bertunangan, dan tidur dengan dia, maka
haruslah ia mengambilnya menjadi isterinya dengan membayar mas kawin. [Keluaran 22:16]
Kemudian hukum ini di
ganti [Nasikh] dengan hukum baru sebagai berikut : “Perempuan yang berzina dan
laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus
dali dera...” [Qs. An-Nur : 2]
Contoh
yang di hapus atau di lupakan [Mansukh]:
Apabila lembu seseorang
menanduk lembu orang lain, sehingga mati, maka lembu yang hidup itu harus
dijual, uangnya dibagi dan binatang yang mati itupun harus dibagi juga.. [Keluaran 21:35]
Hukum
ini tidak Allah turunkan penggantinya sehingga terkesan dihapus atau dilupakan.
Allahu
‘alam...
MM
sadar, catatan ini mungkin menyalahi penjelasan para alim ulama yang ilmunya
sudah tidak di ragukan lagi, namun MM sulit membantah hati bahwa MM menangkap
maksud ayat tersebut adalah seperti diatas. Untuk itu, MM mohon perbaikan jika
ada penjelasan yang lebih shahih dari pendapat MM diatas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar