Senin, 06 Juli 2015

NASIKH MANSUKH AL-QUR'AN

Tidak ada komentar:





Dulu waktu masih aktif debat lintas agama, sering sekali MM ditanyai masalah “Nasikh Mansukh” dalam Al-Qur’an. Menurut mereka (Non Muslim), bukti Al-Qur’an dan ketetapan Allah dapat berubah-rubah adalah ayat tentang Nasikh Mansukh tersebut. Padahal dalam ayat lain, Allah telah berfirman bahwa “ketetapan Allah tidak bisa di rubah-rubah”

Mungkin penjelasan ulama mengenai hal ini sudah banyak teman-teman yang menuliskannya di blog masing-masing yang intinya menyatakan bahwa penghapusan atau penggantian hukum-hukum dalam Al-Quran itu memang ada. Bahkan jumlahnya tidak sedikit. Juga teori-teori pembagian Nasikh Mansukh, dalil-dalinya, contoh-contohnya sudah juga di jelaskan panjang lebar.

Namun, ada rasa kurang puas saat MM membaca artikel-artikelnya, apalagi di salah satu bagian ada ulama yang mengatakan bahwa ayat Alqur’an mengalami Nasikh Mansukh oleh sebuah hadits. Padahal pada penjelasan lain ulama bersepakat bahwa hadits manapun jika menyalahi Al-Qur’an maka akan di sebut sebagai hadits Dhaif, bahkan Maud’hu.

Sebelum berbicara pada intinya, MM ingin menjelaskan dulu makna dari Nasikh Mansukh menurut pengetahuan yang pernah MM dapatkan. Kurang lebih demikian :

Nasikh dan Mansukh secara etimologis artinya adalah mengganti atau menghapus. 

Menurut terminologi artinya mengganti suatu hukum dengan hukum yang lainnya. Atau menghapus sebuah hukum kemudian diganti dengan hukum lain atau bahkan menghapusnya sama sekali dengan tidak mendatangkan hukum yang baru.

Ulama sendiri hingga kini masih memperdebatkan ada atau tidaknya Nasikh Mansukh dalam Al-Qura’an sebab jika ada iitu pasti akan menimbulkan ayat yang kontradiktif. Sementara Allah telah menjamin bahwa Al-Qur’an terbebas dari hal yang kontradiktif baik sesama ayat dan surah maupun dengan ilmu pengetahuan di zaman manapun.

Seandainya Al-quran ini datangnya bukan dari Allah, niscaya mereka akan menemukan kontradiksi yang sangat banyak. (QS. An-Nisaa’ 82).

Ketika mendapat pertanyaan ini, lalu merujuk pada ayatnya. Justru MM (makhluk yang bodoh ini) menangkap makna lain tentang ayat Nasikh Mansukh ini. Menurut MM, bukan Alquran yang di Nasikh Mansukh dengan hukum lain. Tapi Al-Qur’anlah yang menasikh mansukh hukum lain itu.

Mari kita simak dulu ayat-nya agar bahasan menjadi jelas :

Ayat mana saja yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. Tidakkah kamu mengetahui bahwa sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu? [Qs. Al-Baqarah : 106]

Jika membaca 1 ayat ini saja, maka yang terpikir oleh pembaca pasti maksudnya Al-Qur’an, padahal kata “Ayat” bisa saja artinya “Pertanda” atau untaian kalimah dalam sebuah kitab suci.

Bukan maksud untuk sok tau, lalu mendahului ilmu ulama mufasir atau mementahkan penjelasan mereka. Tapi MM ketika mendengar ayat tersebut menangkap maksud lain, terutama jika kita baca dari ayat-ayat sebelumnya.

Orang-orang kafir dari Ahli Kitab dan orang-orang musyrik tiada menginginkan diturunkannya sesuatu kebaikan kepadamu dari Tuhanmu. Dan Allah menentukan siapa yang dikehendaki-Nya (untuk diberi) rahmat-Nya (kenabian); dan Allah mempunyai karunia yang besar. [Qs. Al-Baqarah : 105]

Kalimah yang MM tandai biru mengindikasikan bahwa mereka tidak senang kepada Muslimin yang menerima hukum dari Allah sementara mereka telah lebih dulu menerima hukum-hukum (melalui nabi-nabi terdahulu).

Dengan ayat ke 106, Allah ingin menegaskan kepada mereka bahwa penggantian dan penghapusan hukum yang telah mereka pegang sejak lama adalah terserah Allah. Jadi, ayat mana saja (atau hukum mana saja) yang mau di ganti atau di hapuskan kemudian menggantinya dengan yang lebih baik atau dengan yang sebanding adalah hak prerogatip Allah, tidak perduli mereka senang atau tidak dengan hukum baru itu.

Mungkin salah satu contoh Nasikh (penggantian hukum) adalah sebagai berikut:

Hukum yang telah mereka terima dahulu adalah : Apabila seseorang membujuk seorang anak perawan yang belum bertunangan, dan tidur dengan dia, maka haruslah ia mengambilnya menjadi isterinya dengan membayar mas kawin. [Keluaran 22:16]

Kemudian hukum ini di ganti [Nasikh] dengan hukum baru sebagai berikut : “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera...” [Qs. An-Nur : 2]

Contoh yang di hapus atau di lupakan [Mansukh]:

Apabila lembu seseorang menanduk lembu orang lain, sehingga mati, maka lembu yang hidup itu harus dijual, uangnya dibagi dan binatang yang mati itupun harus dibagi juga.. [Keluaran 21:35]

Hukum ini tidak Allah turunkan penggantinya sehingga terkesan dihapus atau dilupakan.

Allahu ‘alam...

MM sadar, catatan ini mungkin menyalahi penjelasan para alim ulama yang ilmunya sudah tidak di ragukan lagi, namun MM sulit membantah hati bahwa MM menangkap maksud ayat tersebut adalah seperti diatas. Untuk itu, MM mohon perbaikan jika ada penjelasan yang lebih shahih dari pendapat MM diatas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
back to top