31. Fir’aun bertobat (menjadi Muslim) dan
diselamatkan? Hal ini bertentangan dengan Qs. 4:18 yang mencatat bahwa
"Tidaklah taubat itu (diterima Allah) dari orang-orang yang mengerjakan
kejahatan."
JAWABAN MM : Pertanyaannya
tidak jelas, ambigu dan kacau! Fir’aun bertaubat (menjadi muslim)? Dimana ada
keterangan seperti ini? Kok bisa-bisanya DK mengatakan bahwa hal itu kontradiksi
dengan ayat berikut,
Dan tidaklah taubat itu
diterima Allah dari orang-orang yang mengerjakan kejahatan (yang) hingga
apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka, (barulah) ia mengatakan
: "Sesungguhnya saya bertaubat sekarang." Dan tidak (pula diterima
taubat) orang-orang yang mati sedang mereka di dalam kekafiran. Bagi
orang-orang itu telah Kami sediakan siksa yang pedih. (Qs. 4:18)
Apakah yang dimaksud Fir’aun selamat adalah
ayat ini?
Maka pada hari ini Kami
selamatkan badanmu supaya kamu dapat menjadi pelajaran bagi orang-orang yang
datang sesudahmu dan sesungguhnya kebanyakan dari manusia lengah dari
tanda-tanda kekuasaan Kami. (Qs. Yunus :
92)
Jelas sangat kacau jika ayat ini difahami
bahwa Fir’aun bertaubat dan menjadi seorang muslim, karena makna badanmu
diselamatkan adalah badannya tidak hancur seperti badan prajurir-prajurit Mesir
yang juga tenggelam pada saat itu. Hal ini bertujuan agar menjadi pelajaran
bagi orang-orang yang hidup setelahnya bahwa penguasa sehebat dan sekelas Fir’aun
pun pada akhirnya akan mati, lalu apa yang membuat kita durhaka kepada Tuhan? Padahal
kita tidak apa-apanya dibanding kedudukan Fir’aun.
Link
ini akan memberi wawasan sekilas ketika para ahli menemukan jasad Fir’aun.
32. Apakah ayat al-Qur’an atau Firman Allah dapat diganti? Firman Allah adalah
sempurna dalam kebenaran dan keadilan dan tiada seorangpun yang dapat mengganti
Firman Allah (Qs. 6:115). Hal ini bertentangan dengan Allah menasakhkan ayat..
Mengganti ayat Qs. 2:106, Qs. 16:101.
JAWABAN MM : Mari
kita perhatikan ayat-ayat yang dimaksud si penanya…
Telah sempurnalah kalimat Tuhanmu (Al-Qur’an)
sebagai kalimat yang benar dan adil. Tidak ada yang dapat merobah-robah
kalimat-kalimat-Nya dan Dia lah yang Maha Mendenyar lagi Maha Mengetahui. (Qs. 6 : 115)
Ayat ini diucapkan dalam kondisi al-Qur’an telah
sempurna disusun dan diturunkan. Analoginya sama seperti pembuatan UU negara di
gedung DPR, selama perumusan maka anggota rapat masih bisa mengedit, menghapus,
menambah, dan mengurangi susunan UU. Tapi ketika UU tersebut sudah fix, jadi,
dan di sahkan, maka sudah tidak ada lagi yang bisa mengeditnya, bukan?
Itu pengertian yang pertama. Pengertian yang
kedua, maksud Allah me-nasakh dan me-mansukh bukanlah mengganti satu ayat
al-Qur’an dengan ayat lainnya (meski ada ulama yang berpendapat demikian),
tetapi Allah memiliki kehendak untuk mengganti, menghilangkan, mengedit, serta
mempertahankan hukum-hukum lama yang pernah diturunkan kepada manusia di masa
terdahulu dengan hukum-hukum baru yang menjadi hukum terakhir di muka bumi.
Contoh : Dahulu Allah menurunkan hukum bahwa
pemuda-pemudi yang kedapatan berzina, maka harus dikawinkan. Kemudian Allah
ganti hukum ini dengan hukum rajam.
Contoh lain : Dahulu Allah menurunkan hukum
agar mata ganti mata, gigi ganti gigi. Hukum ini Allah pertahankan (tidak
diganti) dalam kitab undang-undang yang baru (al-Qur’an)
Untuk lebih jelas, silakan klik halaman ini
karena MM telah merincikan permasalahan ini secara khusus.
33. Apa hukuman bagi orang yang melakukan perbuatan keji? Didera sebanyak
100 kali, baik pria maupun wanita (Qs. 24:2).
Hal ini bertentangan dengan: Orang yang
berzina, khususnya pria hukumannya adalah jika bertobat dan memperbaiki diri,
maka akan diampuni (Qs. 4:16).
Orang yang berzinah, khususnya wanita,
hukumannya adalah dikurung didalam rumah sampai mati atau sampai Allah memberi
jalan lain (Qs. 4:15).
Pertanyaannya: Mengapa hukuman untuk pria dan
wanita sama dalam Qs. 24, tetapi berbeda di Qs. 4:15-16?
JAWABAN MM : Untuk memahami
persoalan ini, tentu kita harus merujuk langsung kepada ayatnya, silakan diperhatikan
secara seksama...
Perempuan yang berzina dan
laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus
dali dera. [Qs. 24:2]
Bandingkan dengan ayat berikut…
Dan (terhadap) para wanita yang
mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang
menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka
kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya,
atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya (Qs. 6:15)
Dan terhadap dua orang yang
melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya,
kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka.
Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. (Qs. 6:16)
PERHATIKAN DULU kandungan yang tertulis dalam
Qs. 6 : 15. Ayat ini berbicara tentang seorang wanita yang kedapatan atau tertuduh berzina
(melacurkan diri). Maka sang penuduh harus mendatangkan 4 orang saksi yang memberi
kesaksian jujur bahwa wanita tersebut benar-benar telah melakukan hal keji
(zina) tersebut. Jika kesaksian 4 orang itu bisa diterima, maka hendaklah
wanita itu dikurung (dipingit) oleh keluarganya di dalam rumah hingga hari
kematiannya tiba atau sampai Allah memberikan jalan yang lain, sebagai
hukumannya.
Jalan lain yang dimaksud dalam hal ini cukup
beragam, bisa berupa turunnya hukuman lain sebagai opsi pengganti hukuman
pingit, atau ada laki-laki shaleh yang melamarnya sebagai isteri, dan lain
sebagainya.
Adapun ayat ke-16 menceritakan tentang 2 orang (wanita dan laki-laki) yang tertangkap
basah melakukan perzinahan, maka keduanya harus diberi hukuman. Apa hukumannya?
Tidak disebutkan dalam ayat ini, tetapi baru disebutkan dalam surah an-Nur : 2,
yaitu masing-masing dicambuk 100 kali. Namun jika keduanya telah memperbaiki
diri, maka keduanya tidak boleh mendapatkan hukuman.
Maksudnya seperti ini, 5 tahun lalu si A dan
si B berzina. Lalu keduanya menikah, baik dengan teman zinanya atau dengan
orang lain. Lalu setelah itu keduanya hidup lurus dan menyesali dosa-dosanya yang
telah mereka lakukan dimasa lalu. Kemudian aib zina kedua orang ini terbongkar
dikemudian hari, maka keduanya tidak boleh dihukum sebab Allah telah
memaafkannya.
Kesimpulan : Surah al-An’am ayat 15 dan 16
memiliki konteks yang berbeda sehingga tidak bisa dikatakan kontradiksi. Begitupun
surah an-Nur : 2 yang melengkapi keterangan surah al-An’am : 16, merupakan ayat
yang seiring sejalan.
34. Siapakah yang menderita akibat dari konsekuensi dosa? Al-Qur’an
menyatakan bahwa setiap orang bertanggung jawab terhadap dosa yang diperbuatnya
masing-masing (Qs. 17:13-15, 53:38-42).
Hal ini bertentangan dengan: Anehnya, Alquran menyalahkan orang-orang Yahudi
pada zaman Muhammad karena dosa yang telah mereka lakukan 2000 tahun sebelumnya
oleh orang-orang Yahudi ketika menyembah Patung berhala Lembu Emas? (Qs. 7:152).
JAWABAN MM : Jelas dan
telak bahwa dalam ajaran Islam tidak ada dosa waris dan setiap jiwa menanggung
dosanya sendiri-sendiri seperti yang telah disebutkan ayatnya oleh si penanya!
Lalu bagaimana dengan orang-orang yahudi yang
hidup pada zaman Muhammad harus menanggung dosa nenek moyangnya karena mereka telah menyembah patung sapi emas
(Qs. 7 : 152)?
Mari kita merujuk langsung pada al-Qur’an untuk mendapatkan jawabannya.
Sesungguhnya orang-orang yang
menjadikan anak lembu (sebagai sembahannya), kelak akan menimpa mereka
kemurkaan dari Tuhan mereka dan kehinaan dalam kehidupan di dunia. Demikianlah
Kami memberi balasan kepada orang-orang yang membuat-buat kebohongan. (Qs. Al-Anfaal : 152)
Bagaimana? Adakah kalimat yang mirip-mirip
seperti yang dituduhkan si penanya bahwa Yahudi zaman Muhammad menanggung dosa
moyangnya?
Tentu saja "TIDAK ADA!" Ayat
tersebut menceritakan secara jelas bahwa kelak orang-orang yang menyembah sapi akan
di masukkan ke dalam neraka. Ayat ini tidak berbicara anak cucu ataupun semisal
itu, tapi pokus kepada para pelaku penyembah sapi.
35. Disebut apakah kota Mekah? Umat Muslim
berani mengatakan kota Mekah adalah kota suci dan rumah Allahnya. Hal ini
bertentangan dengan: Qs. 17:1 mengatakan bahwa kota Mekah adalah
"al-Masjidil Haram". Jadi kota Mekah adalah kota haram dan rumah setan
terkutuk.
JAWABAN MM : Pernyataan
ini cukup menggelikan, bahkan jauh dari kesan ilmiah dari seorang peneliti
al-Qur’an (meski tujuannya untuk mencari kesalahan). Bahkan MM berpikir bahwa
ini hanyalah dibuat-buat oleh orang bodoh yang tidak fasih berbicara dalam
bahasa Indonesia, terlebih bahasa Arab.
Mekah disebut al-Haram karena di dalamnya
diharamkan (dilarang) manusia berbuat dosa. Tidak ada sejarah yang mengatakan
bahwa al-Haram artinya rumah setan terkutuk. Ini sih sentimen dengan mengada-adakan
sebuah tuduhan yang membabi buta.
Allahu alam...
Klik disini
untuk membaca artikel selanjutnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar