Selasa, 21 Juli 2015

MENJAWAB TUDUHAN KONTRADIKSI AL-QUR'AN (7)

Tidak ada komentar:



31. Fir’aun bertobat (menjadi Muslim) dan diselamatkan? Hal ini bertentangan dengan Qs. 4:18 yang mencatat bahwa "Tidaklah taubat itu (diterima Allah) dari orang-orang yang mengerjakan kejahatan."

JAWABAN MM : Pertanyaannya tidak jelas, ambigu dan kacau! Fir’aun bertaubat (menjadi muslim)? Dimana ada keterangan seperti ini? Kok bisa-bisanya DK mengatakan bahwa hal itu kontradiksi dengan ayat berikut,

Dan tidaklah taubat itu diterima Allah dari orang-orang yang mengerjakan kejahatan (yang) hingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka, (barulah) ia mengatakan : "Sesungguhnya saya bertaubat sekarang." Dan tidak (pula diterima taubat) orang-orang yang mati sedang mereka di dalam kekafiran. Bagi orang-orang itu telah Kami sediakan siksa yang pedih. (Qs.  4:18)

Apakah yang dimaksud Fir’aun selamat adalah ayat ini?

Maka pada hari ini Kami selamatkan badanmu supaya kamu dapat menjadi pelajaran bagi orang-orang yang datang sesudahmu dan sesungguhnya kebanyakan dari manusia lengah dari tanda-tanda kekuasaan Kami. (Qs.  Yunus : 92)

Jelas sangat kacau jika ayat ini difahami bahwa Fir’aun bertaubat dan menjadi seorang muslim, karena makna badanmu diselamatkan adalah badannya tidak hancur seperti badan prajurir-prajurit Mesir yang juga tenggelam pada saat itu. Hal ini bertujuan agar menjadi pelajaran bagi orang-orang yang hidup setelahnya bahwa penguasa sehebat dan sekelas Fir’aun pun pada akhirnya akan mati, lalu apa yang membuat kita durhaka kepada Tuhan? Padahal kita tidak apa-apanya dibanding kedudukan Fir’aun.

Link ini akan memberi wawasan sekilas ketika para ahli menemukan jasad Fir’aun.


32. Apakah ayat al-Qur’an atau Firman Allah dapat diganti? Firman Allah adalah sempurna dalam kebenaran dan keadilan dan tiada seorangpun yang dapat mengganti Firman Allah (Qs. 6:115). Hal ini bertentangan dengan Allah menasakhkan ayat.. Mengganti ayat Qs. 2:106, Qs. 16:101.

JAWABAN MM : Mari kita perhatikan ayat-ayat yang dimaksud si penanya…

Telah sempurnalah kalimat Tuhanmu (Al-Qur’an) sebagai kalimat yang benar dan adil. Tidak ada yang dapat merobah-robah kalimat-kalimat-Nya dan Dia lah yang Maha Mendenyar lagi Maha Mengetahui. (Qs.  6 : 115)

Ayat ini diucapkan dalam kondisi al-Qur’an telah sempurna disusun dan diturunkan. Analoginya sama seperti pembuatan UU negara di gedung DPR, selama perumusan maka anggota rapat masih bisa mengedit, menghapus, menambah, dan mengurangi susunan UU. Tapi ketika UU tersebut sudah fix, jadi, dan di sahkan, maka sudah tidak ada lagi yang bisa mengeditnya, bukan?

Itu pengertian yang pertama. Pengertian yang kedua, maksud Allah me-nasakh dan me-mansukh bukanlah mengganti satu ayat al-Qur’an dengan ayat lainnya (meski ada ulama yang berpendapat demikian), tetapi Allah memiliki kehendak untuk mengganti, menghilangkan, mengedit, serta mempertahankan hukum-hukum lama yang pernah diturunkan kepada manusia di masa terdahulu dengan hukum-hukum baru yang menjadi hukum terakhir di muka bumi.

Contoh : Dahulu Allah menurunkan hukum bahwa pemuda-pemudi yang kedapatan berzina, maka harus dikawinkan. Kemudian Allah ganti hukum ini dengan hukum rajam.

Contoh lain : Dahulu Allah menurunkan hukum agar mata ganti mata, gigi ganti gigi. Hukum ini Allah pertahankan (tidak diganti) dalam kitab undang-undang yang baru (al-Qur’an)

Untuk lebih jelas, silakan klik halaman ini karena MM telah merincikan permasalahan ini secara khusus.



33. Apa hukuman bagi orang yang melakukan perbuatan keji? Didera sebanyak 100 kali, baik pria maupun wanita (Qs. 24:2).

Hal ini bertentangan dengan: Orang yang berzina, khususnya pria hukumannya adalah jika bertobat dan memperbaiki diri, maka akan diampuni (Qs. 4:16).

Orang yang berzinah, khususnya wanita, hukumannya adalah dikurung didalam rumah sampai mati atau sampai Allah memberi jalan lain (Qs. 4:15).

Pertanyaannya: Mengapa hukuman untuk pria dan wanita sama dalam Qs. 24, tetapi berbeda di Qs. 4:15-16?

JAWABAN MM : Untuk memahami persoalan ini, tentu kita harus merujuk langsung kepada ayatnya, silakan diperhatikan secara seksama...

Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera. [Qs.  24:2]

Bandingkan dengan ayat berikut…

Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya (Qs.  6:15)

Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. (Qs.  6:16)

PERHATIKAN DULU kandungan yang tertulis dalam Qs.  6 : 15. Ayat ini berbicara tentang seorang wanita yang kedapatan atau tertuduh berzina (melacurkan diri). Maka sang penuduh harus mendatangkan 4 orang saksi yang memberi kesaksian jujur bahwa wanita tersebut benar-benar telah melakukan hal keji (zina) tersebut. Jika kesaksian 4 orang itu bisa diterima, maka hendaklah wanita itu dikurung (dipingit) oleh keluarganya di dalam rumah hingga hari kematiannya tiba atau sampai Allah memberikan jalan yang lain, sebagai hukumannya.

Jalan lain yang dimaksud dalam hal ini cukup beragam, bisa berupa turunnya hukuman lain sebagai opsi pengganti hukuman pingit, atau ada laki-laki shaleh yang melamarnya sebagai isteri, dan lain sebagainya.

Adapun ayat ke-16 menceritakan tentang 2 orang (wanita dan laki-laki) yang tertangkap basah melakukan perzinahan, maka keduanya harus diberi hukuman. Apa hukumannya? Tidak disebutkan dalam ayat ini, tetapi baru disebutkan dalam surah an-Nur : 2, yaitu masing-masing dicambuk 100 kali. Namun jika keduanya telah memperbaiki diri, maka keduanya tidak boleh mendapatkan hukuman.

Maksudnya seperti ini, 5 tahun lalu si A dan si B berzina. Lalu keduanya menikah, baik dengan teman zinanya atau dengan orang lain. Lalu setelah itu keduanya hidup lurus dan menyesali dosa-dosanya yang telah mereka lakukan dimasa lalu. Kemudian aib zina kedua orang ini terbongkar dikemudian hari, maka keduanya tidak boleh dihukum sebab Allah telah memaafkannya.

Kesimpulan : Surah al-An’am ayat 15 dan 16 memiliki konteks yang berbeda sehingga tidak bisa dikatakan kontradiksi. Begitupun surah an-Nur : 2 yang melengkapi keterangan surah al-An’am : 16, merupakan ayat yang seiring sejalan.


34. Siapakah yang menderita akibat dari konsekuensi dosa? Al-Qur’an menyatakan bahwa setiap orang bertanggung jawab terhadap dosa yang diperbuatnya masing-masing (Qs. 17:13-15, 53:38-42).

Hal ini bertentangan dengan: Anehnya, Alquran menyalahkan orang-orang Yahudi pada zaman Muhammad karena dosa yang telah mereka lakukan 2000 tahun sebelumnya oleh orang-orang Yahudi ketika menyembah Patung berhala Lembu Emas? (Qs. 7:152).

JAWABAN MM : Jelas dan telak bahwa dalam ajaran Islam tidak ada dosa waris dan setiap jiwa menanggung dosanya sendiri-sendiri seperti yang telah disebutkan ayatnya oleh si penanya!

Lalu bagaimana dengan orang-orang yahudi yang hidup pada zaman Muhammad harus menanggung dosa nenek moyangnya  karena mereka telah menyembah patung sapi emas (Qs.  7 : 152)?

Mari kita merujuk langsung pada al-Qur’an untuk mendapatkan jawabannya.

Sesungguhnya orang-orang yang menjadikan anak lembu (sebagai sembahannya), kelak akan menimpa mereka kemurkaan dari Tuhan mereka dan kehinaan dalam kehidupan di dunia. Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang membuat-buat kebohongan. (Qs.  Al-Anfaal : 152)

Bagaimana? Adakah kalimat yang mirip-mirip seperti yang dituduhkan si penanya bahwa Yahudi zaman Muhammad menanggung dosa moyangnya?

Tentu saja "TIDAK ADA!" Ayat tersebut menceritakan secara jelas bahwa kelak orang-orang yang menyembah sapi akan di masukkan ke dalam neraka. Ayat ini tidak berbicara anak cucu ataupun semisal itu, tapi pokus kepada para pelaku penyembah sapi.

 

35. Disebut apakah kota Mekah? Umat Muslim berani mengatakan kota Mekah adalah kota suci dan rumah Allahnya. Hal ini bertentangan dengan: Qs. 17:1 mengatakan bahwa kota Mekah adalah "al-Masjidil Haram". Jadi kota Mekah adalah kota haram dan rumah setan terkutuk.

JAWABAN MM : Pernyataan ini cukup menggelikan, bahkan jauh dari kesan ilmiah dari seorang peneliti al-Qur’an (meski tujuannya untuk mencari kesalahan). Bahkan MM berpikir bahwa ini hanyalah dibuat-buat oleh orang bodoh yang tidak fasih berbicara dalam bahasa Indonesia, terlebih bahasa Arab.

Mekah disebut al-Haram karena di dalamnya diharamkan (dilarang) manusia berbuat dosa. Tidak ada sejarah yang mengatakan bahwa al-Haram artinya rumah setan terkutuk. Ini sih sentimen dengan mengada-adakan sebuah tuduhan yang membabi buta.

Allahu alam...


Klik disini untuk membaca artikel selanjutnya



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
back to top