Minggu, 20 September 2015

ASBAB NUZUL KALALAH

Tidak ada komentar:

Bismillahir Rahmanir Rahiim....

Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yazid telah menceritakan kepada kami Sa'id ia adalah Ibnu Abu Ayyub, ia berkata; Telah menceritakan kepadaku Yazid bin Abu Habib dari Martsad bin Abdullah Al Yazani dari Uqbah bin Amir Al Juhani bahwa ia berkata; Tidak ada suatu pun yang menyulitkan bagi para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seperti kesulitan mereka dalam masalah Al Kalalah. [HR. Darimi No. 2846]

Menurut hadits yang di riwayatkan secara mauquf diatas, persoalan Kalalah ini (menurut sahabat) bisa dibilang paling rumit dibanding persoalan-persoalan lainnya. Bahkan ketika Umar datang menanyakan hal ini kepada Rasul, beliau menjawab : “Cukuplah bagimu ayat Ash-Shaif yang terdapat pada akhir surah An-Nissa” [HR. Ahmad No. 174]

Sebenarnya saya tidak berani berspekulasi (mengatakan) : 

1. Apakah Rasulullah belum pernah memberi penjelasan yang detail mengenai Kalalah ini kepada sahabat

2. Ataukah ada hadits yang belum pernah saya temukan yang menjelaskan tentang hal ini?

Selain hadits Ahmad No. 174, ada hadits lain yang membuat saya melakukan spekulasi di atas, yaitu hadits yang diriwayatkan secara mauquf berikut :

Telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun telah menceritakan kepada kami 'Ashim dari Asy Sya'bi ia berkata; Abu Bakr pernah ditanya tentang Al Kalalah. Maka ia menjawab; Sesungguhnya aku akan menjawab tentangnya berdasarkan pendapatku. Jika benar maka itu dari Allah dan jika salah maka itu dariku dan setan. Menurutku Al Kalalah adalah orang yang tidak memiliki ayah dan anak. Ketika Umar menjadi khalifah, ia berkata; Sesungguhnya aku malu kepada Allah jika aku menolak sesuatu yang telah dikatakan Abu Bakr. [HR. Darimi No. 2845]

Seandainya Rasulullah pernah menjelaskan secara detail tentang Kalalah ini, tentu saja Abu Bakar dan sahabat lain tidak akan melakukan ijtihad seperti diatas sehingga para sahabatpun tidak akan mengatakan bahwa kalalah ini adalah persoalan yang paling rumit di masanya. Allahu ‘alam...

Namun hadits diatas  (Darimi No. 2845) bukan tanpa cacat, sebab ada “keterputusan rawi” setelah sahabat. Perhatikan jalur rawinya dibawah ini :


Berikut kutipan dari Tafsir Ibnu Katsir Qs. An-Nissa : 12

Ibnu Hatim meriwayatkan dalam tafsirnya : Muhammad bin Abdullah bin Yazid bercerita kepada kami dari Sufyan, dari sulaiman Al-Ahwal, dari Thawus bahwa ia berkata : “Saya adalah orang yang paling akhir menemui sahabat Umar. Kudengar di akhir hayatnya ia mengatakan, apakah yang pernah saya katakan? Apakah yang pernah saya katakan? Apakah yang pernah saya katakan? Ibnu Abbas menceritakan Al-Kalalah adalah orang yang tidak memiliki anak dan Orangtua”.

Riwayat ini lebih shahih sebab beberapa sahabatpun berpendapat demikian seperti : Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas’ud, Zaid bin Tsabit. Dan ulama-ulama terdahulu pun cenderung kepada pendapat ini seperti, Asy-Syaibi, An-Nakha’i, Qatadah, Jabir Ibnu Zaid dan Al-Hakam. Dan pendapat ini juga dipegang oleh 4 imam madzhab serta jumhur ulama salaf dan khalaf.

Secara bahasa Kalalah berasal dari kata Iklil yang artinya kalungan yang diletakan diatas kepala dan meliputi semua sisinya. Pengertian luasnya adalah seseorang yang mati, kemudian harta peninggalannya diwarisi oleh kerabat dari sisi-sisinya, bukan dari pokok utama (orangtua), atau dari cabang (anak).

Berikut Asbabun Nuzul Qur’an surah An-Nissa : 176 yang sempat saya kumpulkan dari kitab hadits “Kutubuts Tsittah”

1. Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basyar telah menceritakan kepada kami Ghundar telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Muhammad bin Al Munkadir dia berkata; saya mendengar Jabir bin Abdullah radliallahu 'anhu berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjengukku ketika saya sakit, lalu beliau berwudlu' dan memercikkan air wudlu'nya kepadaku, atau bersabda: "percikkanlah (air) padanya." lantas saya pun tersadar, lalu saya berkata; "Wahai Rasulullah, saya tidak ada yang mewarisiku kecuali hanya kalalah (ahli warits sendirian), bagaimana aku harus membagi harta peninggalanku? Setelah itu turunlah ayat tentang fara`idl (harta peninggalan)." [HR. Bukhari]

2. Telah menceritakan kepada kami Amru bin Muhammad bin Bukair An Naqid telah menceritakan kepada kami Sufyan bin 'Uyainah dari Muhammad bin Al Munkadir dia mendengar Jabir bin Abdullah berkata, "Saat aku sakit Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan Abu Bakar menjengukku dengan berjalan kaki, dan saat itu aku sedang pingsan. Lalu beliau berwudlu dan memercikkan air wudlunya kepadaku sehingga aku pun sadar. Kemudian aku berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana seharusnya saya mengatur hartaku?" Sedikitpun beliau tidak menjawabnya, hingga turunlah ayat tentang waris: '(Mereka meminta fatwa kepadamu (wahai Muhammad) tentang kalalah (yaitu seseorang yang meninggal dunia tanpa meninggalkan ayah dan anak), katakanlah, Allah lah yang memberi fatwa kepadamu tentang kalalah…) ' (Qs. An Nisaa: 176). [HR. Muslim No. 3031]

3. Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Hanbal, telah menceritakan kepada kami Sufyan, ia berkata; saya mendengar Ibnu Al Munkadir, bahwa ia mendengar Jabir berkata; aku pernah sakit, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam datang mengunjungiku bersama Abu Bakr dengan berjalan kaki, sementara aku dalam keadaan pingsan dan belum berbicara dengannya. Kemudian beliau berwudhu dan memercikkan air kepadaku hingga aku sadar. Lalu aku katakan; wahai Rasulullah, apa yang aku lakakukan pada hartaku sementara aku memiliki beberapa orang saudara wanita. Kemudian turunlah ayat mengenai warisan: "Mereka meminta fatwa kepadamu tentang kalalah (orang yang mati tidak meninggalkan ayah dan anak)." [HR. Abu Daud No. 2500]

4. Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abu Syaibah?, telah menceritakan kepada kami Katsir bin Hisyam, telah menceritakan kepada kami Hisyam Ad Dastuwai, dari Abu Az Zubair, dari Jabir, ia berkata; aku sedang sakit sementara aku memiliki tujuh orang saudara perempuan, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendatangiku dan meniup pada wajahku kemudian aku tersadar, lalu aku katakan; wahai Rasulullah, bolehkah aku berwasiat sepertiga untuk para saudara wanita? Beliau berkata: "Berikan yang lebih baik!" Aku katakan; setengah? Beliau berkata: "Berikan yang lebih baik!" kemudian beliau keluar dan meninggalkanku. Lalu beliau berkata; wahai Jabir, aku yakin engkau tidak meninggal karena sakitmu. Sesungguhnya Allah telah menurunkan ayat dan menjelaskan bagian untuk saudara-saudara wanitamu. Allah memberikan untuk mereka dua pertiga. Jabir berkata; ayat ini turun mengenai diriku: "Mereka meminta fatwa kepadamu tentang kalalah (orang mati yang tidak meninggalkan ayah dan anak)." [HR. Abu Daud No. 2501]

5. Telah menceritakan kepada kami Al Fadhl bin Ash Shabbah Al Baghdadi; telah mengabarkan kepada kami Ibnu 'Uyainah; telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Al Munkadir dia mendengar Jabir bin 'Abdullah berkata; Aku pernah menderita sakit, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjengukku, dan belau mendapatiku dalam keadaan pingsan. Beliau datang bersama Abu Bakar dan Utsman, keduanya berjalan, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berjalan lalu memercikkan air wudlunya padaku dan aku pun tersadar. Aku bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimanakah aku harus memberi putusan terkait dengan hartaku? Atau apakah yang harus aku perbuat terhadap hartaku?" Namun beliau belum menjawab pertanyaanku. Ia memiliki sembilan saudara perempuan, hingga turunlah ayat Mirats. "Mereka meminta fatwa kepadamu, katakanlah; Allah yang memberi fatwa pada kalian dalam permasalahan Al Kalalah." Jabir berkata; Terkait dengan masalahku ayat itu turun. Abu Isa berkata; Ini adalah hadits hasan shahih. [HR. Tirmidzi No. 2023]

6. Telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Ammar; telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Muhammad bin Al Munkadir, ia mendengar Jabir bin 'Abdullah berkata; "Aku sedang sakit lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersama Abu bakar datang menjengukku, keduanya datang dengan berjalan kaki. Saat itu aku sedang dalam keadaan pingsan. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian berwudlu lalu ia menyiramkan bekas air wudlunya kepadaku dan aku katakan; 'Wahai Rasulullah! Apa yang harus aku perbuat? Apa yang harus aku putuskan pada hartaku? Sampai turun ayat mengenai harta warisan di akhir surat An-Nisa yang berbunyi: 'Apabila seorang laki-laki mewariskan kalalah.' Dan ayat: 'Mereka meminta fatwa kepadamu (wahai Muhammad), katakanlah: 'Allah Subhanahu Wa Ta'ala memberi fatwa kepada kalian mengenai kalalah'." [HR. Ibnu Majah]

7. Telah bercerita kepada kami Muhammad bin Ja'far telah bercerita kepada kami Syu'bah dan Hajjaj telah menghabarkan kepada kami Syu'bah berkata; saya telah mendengar Muhammad bin Al Munkadir berkata; saya telah mendengar Jabir bin Abdullah berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menemuiku ketika saya sedang sakit tak sadarkan diri. (Jabir bin Abdullah Radliyallahu'anhuma) berkata; lalu (Nabi shallallahu 'alaihi wasallam) berwudhu kemudian menuangkan air wudhunya padaku, atau (Jabir bin Abdullah Radliyallahu'anhuma) berkata; mereka menuangkan air padaku hingga saya sadar, lalu saya berkata; tidak ada yang mewarisi hartaku melainkan kalalah (tidak meninggalkan anak dan orang tua) bagaimana pembagian warisannya? (Jabir bin Abdullah Radliyallahu'anhuma) berkata; maka turunlah ayat faroidl (ilmu yang menjelaskan tentang pembagian harta warisan). [HR. Ahmad No. 13671]

8. Telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Ibnu Al Munkadir sesungguhnya telah mendengar Jabir berkata; saya sakit lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mendatangiku untuk menjengukku bersama Abu Bakar dengan berjalan. Namun saya dalam keadaan tidak sadar sehingga saya tidak bisa bicara dengan beliau. Lalu beliau berwudlu dan memercikiku air lalu saya sadar. Saya bertanya, Wahai Rasulullah, bagaimana cara menyikapi hartaku, saya memiliki beberapa saudara perempuan. (Jabir bin Abdullah radliyallahu'anhuma) berkata; lalu turunlah ayat warisan, Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah) Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu) ---saat itu dia tidak mempunyai anak tapi memiliki beberapa saudara perempuan---, jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan,. [HR. Ahmad No. 13779]

Dari hadits-hadits yang saya sebutkan di atas bisa di simpulkan bahwa kondisi Jabir Bin Abdullah adalah sebatang kara, dia tidak memiliki ahli waris siapapun kecuali ke-7 saudara perempuannya itu. Hal ini diperkuat oleh beberapa keterangan bahwa Ayah Jabir meninggal ketika perang Uhud dan beliau (ayah Jabir) menitipkan ke-7 saudaranya kepada Jabir sehingga Jabir diperkenankan oleh Rasulullah untuk tidak mengikuti perang Uhud.

Setelah membandingkan antara beberapa ayat, hadits dan pendapat.. saya menyimpulkan bahwa Kalalah adalah Kondisi seseorang yang meninggal tanpa mempunyai ANAK tapi dia memiliki salah satu orangtua atau bahkan kedua orangtuanya sudah tiada...

Allahu ‘alam....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
back to top