Bismillahir Rahmanir
Rahiim....
Telah menceritakan
kepada kami Abdullah bin Yazid telah
menceritakan kepada kami Sa'id ia adalah Ibnu Abu Ayyub, ia berkata; Telah menceritakan
kepadaku Yazid bin Abu Habib dari Martsad bin Abdullah Al Yazani dari Uqbah bin Amir Al Juhani bahwa ia berkata; Tidak ada suatu
pun yang menyulitkan bagi para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
seperti kesulitan mereka dalam masalah Al Kalalah. [HR. Darimi No.
2846]
Menurut hadits yang
di riwayatkan secara mauquf diatas,
persoalan Kalalah ini (menurut sahabat) bisa dibilang paling rumit dibanding
persoalan-persoalan lainnya. Bahkan ketika Umar datang menanyakan hal ini
kepada Rasul, beliau menjawab : “Cukuplah bagimu ayat Ash-Shaif yang terdapat pada akhir
surah An-Nissa” [HR. Ahmad No. 174]
Sebenarnya saya tidak
berani berspekulasi (mengatakan) :
1. Apakah Rasulullah
belum pernah memberi penjelasan yang detail mengenai Kalalah ini kepada sahabat
2. Ataukah ada hadits
yang belum pernah saya temukan yang menjelaskan tentang hal ini?
Selain hadits Ahmad
No. 174, ada hadits lain yang membuat saya melakukan spekulasi di atas, yaitu
hadits yang diriwayatkan secara mauquf berikut :
Telah menceritakan
kepada kami Yazid bin Harun telah
menceritakan kepada kami 'Ashim dari Asy Sya'bi ia berkata; Abu Bakr pernah ditanya tentang Al Kalalah.
Maka ia menjawab; Sesungguhnya aku akan menjawab tentangnya berdasarkan
pendapatku. Jika benar maka itu dari Allah dan jika salah maka itu dariku dan
setan. Menurutku Al Kalalah adalah orang yang
tidak memiliki ayah dan anak. Ketika Umar menjadi khalifah, ia
berkata; Sesungguhnya aku malu kepada Allah jika aku menolak sesuatu yang telah
dikatakan Abu Bakr. [HR. Darimi No. 2845]
Seandainya Rasulullah
pernah menjelaskan secara detail tentang Kalalah ini, tentu saja Abu Bakar dan
sahabat lain tidak akan melakukan ijtihad seperti diatas sehingga para
sahabatpun tidak akan mengatakan bahwa kalalah ini adalah persoalan yang paling
rumit di masanya. Allahu ‘alam...
Namun hadits diatas (Darimi No. 2845) bukan tanpa cacat, sebab ada
“keterputusan rawi” setelah sahabat. Perhatikan jalur rawinya dibawah ini :
Berikut kutipan dari
Tafsir Ibnu Katsir Qs. An-Nissa : 12
Ibnu Hatim
meriwayatkan dalam tafsirnya : Muhammad bin
Abdullah bin Yazid bercerita kepada kami dari Sufyan,
dari sulaiman Al-Ahwal, dari Thawus bahwa ia berkata : “Saya adalah orang yang
paling akhir menemui sahabat Umar. Kudengar di akhir hayatnya ia mengatakan,
apakah yang pernah saya katakan? Apakah yang pernah saya katakan? Apakah yang
pernah saya katakan? Ibnu Abbas menceritakan Al-Kalalah adalah orang yang tidak memiliki anak dan
Orangtua”.
Riwayat ini lebih
shahih sebab beberapa sahabatpun berpendapat demikian seperti : Ali bin Abi
Thalib, Ibnu Mas’ud, Zaid bin Tsabit. Dan ulama-ulama terdahulu pun cenderung
kepada pendapat ini seperti, Asy-Syaibi, An-Nakha’i, Qatadah, Jabir Ibnu Zaid
dan Al-Hakam. Dan pendapat ini juga dipegang oleh 4 imam madzhab serta jumhur
ulama salaf dan khalaf.
Secara bahasa Kalalah
berasal dari kata Iklil yang artinya kalungan yang diletakan diatas kepala dan
meliputi semua sisinya. Pengertian luasnya adalah seseorang yang mati, kemudian
harta peninggalannya diwarisi oleh kerabat dari sisi-sisinya, bukan dari pokok
utama (orangtua), atau dari cabang (anak).
Berikut Asbabun Nuzul
Qur’an surah An-Nissa : 176 yang sempat saya kumpulkan dari kitab hadits
“Kutubuts Tsittah”
1. Telah menceritakan
kepada kami Muhammad bin Basyar telah
menceritakan kepada kami Ghundar telah menceritakan
kepada kami Syu'bah dari Muhammad bin Al Munkadir dia berkata; saya
mendengar Jabir bin Abdullah radliallahu 'anhu berkata; "Nabi shallallahu
'alaihi wasallam menjengukku ketika saya sakit, lalu beliau berwudlu' dan
memercikkan air wudlu'nya kepadaku, atau bersabda: "percikkanlah (air)
padanya." lantas saya pun tersadar, lalu saya berkata; "Wahai Rasulullah, saya tidak ada yang mewarisiku
kecuali hanya kalalah (ahli warits sendirian), bagaimana aku harus
membagi harta peninggalanku? Setelah itu turunlah ayat tentang fara`idl (harta
peninggalan)." [HR. Bukhari]
2. Telah menceritakan
kepada kami Amru bin Muhammad bin Bukair An Naqid telah
menceritakan kepada kami Sufyan bin 'Uyainah
dari Muhammad bin Al Munkadir dia mendengar Jabir bin Abdullah berkata, "Saat aku sakit
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan Abu Bakar menjengukku dengan
berjalan kaki, dan saat itu aku sedang pingsan. Lalu beliau berwudlu dan
memercikkan air wudlunya kepadaku sehingga aku pun sadar. Kemudian aku berkata,
"Wahai Rasulullah, bagaimana seharusnya saya
mengatur hartaku?" Sedikitpun beliau tidak menjawabnya, hingga
turunlah ayat tentang waris: '(Mereka meminta fatwa kepadamu (wahai Muhammad)
tentang kalalah (yaitu seseorang yang meninggal dunia tanpa meninggalkan ayah
dan anak), katakanlah, Allah lah yang memberi fatwa kepadamu tentang kalalah…)
' (Qs. An Nisaa: 176). [HR. Muslim No. 3031]
3. Telah menceritakan
kepada kami Ahmad bin Hanbal, telah
menceritakan kepada kami Sufyan, ia berkata;
saya mendengar Ibnu Al Munkadir, bahwa ia
mendengar Jabir berkata; aku pernah sakit,
kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam datang mengunjungiku bersama Abu
Bakr dengan berjalan kaki, sementara aku dalam keadaan pingsan dan belum
berbicara dengannya. Kemudian beliau berwudhu dan memercikkan air kepadaku
hingga aku sadar. Lalu aku katakan; wahai
Rasulullah, apa yang aku lakakukan pada hartaku sementara aku memiliki beberapa
orang saudara wanita. Kemudian turunlah ayat mengenai warisan:
"Mereka meminta fatwa kepadamu tentang kalalah (orang yang mati tidak
meninggalkan ayah dan anak)." [HR. Abu Daud No. 2500]
4. Telah menceritakan
kepada kami Utsman bin Abu Syaibah?, telah
menceritakan kepada kami Katsir bin Hisyam,
telah menceritakan kepada kami Hisyam Ad Dastuwai,
dari Abu Az Zubair, dari Jabir, ia berkata;
aku sedang sakit sementara aku memiliki tujuh orang
saudara perempuan, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
mendatangiku dan meniup pada wajahku kemudian aku tersadar, lalu aku katakan; wahai Rasulullah, bolehkah aku
berwasiat sepertiga untuk para saudara wanita? Beliau berkata:
"Berikan yang lebih baik!" Aku katakan; setengah? Beliau berkata:
"Berikan yang lebih baik!" kemudian beliau keluar dan meninggalkanku.
Lalu beliau berkata; wahai Jabir, aku yakin engkau tidak meninggal karena
sakitmu. Sesungguhnya Allah telah menurunkan ayat dan menjelaskan bagian untuk
saudara-saudara wanitamu. Allah memberikan untuk mereka dua pertiga. Jabir
berkata; ayat ini turun mengenai diriku: "Mereka meminta fatwa kepadamu tentang
kalalah (orang mati yang tidak meninggalkan ayah dan anak)." [HR. Abu Daud
No. 2501]
5. Telah menceritakan
kepada kami Al Fadhl bin Ash Shabbah Al Baghdadi;
telah mengabarkan kepada kami Ibnu 'Uyainah;
telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Al
Munkadir dia mendengar Jabir bin 'Abdullah
berkata; Aku pernah menderita sakit, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam menjengukku, dan belau mendapatiku dalam keadaan pingsan. Beliau
datang bersama Abu Bakar dan Utsman, keduanya berjalan, kemudian Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam berjalan lalu memercikkan air wudlunya padaku dan
aku pun tersadar. Aku bertanya, "Wahai
Rasulullah, bagaimanakah aku harus memberi putusan terkait dengan hartaku? Atau
apakah yang harus aku perbuat terhadap hartaku?" Namun beliau belum
menjawab pertanyaanku. Ia memiliki sembilan saudara
perempuan, hingga turunlah ayat Mirats. "Mereka meminta fatwa
kepadamu, katakanlah; Allah yang memberi fatwa pada kalian dalam permasalahan
Al Kalalah." Jabir berkata; Terkait dengan masalahku ayat itu turun. Abu
Isa berkata; Ini adalah hadits hasan shahih. [HR. Tirmidzi No. 2023]
6. Telah menceritakan
kepada kami Hisyam bin Ammar; telah
menceritakan kepada kami Sufyan dari Muhammad bin Al Munkadir, ia mendengar Jabir bin 'Abdullah berkata; "Aku sedang
sakit lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersama Abu bakar datang
menjengukku, keduanya datang dengan berjalan kaki. Saat itu aku sedang dalam
keadaan pingsan. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian berwudlu lalu
ia menyiramkan bekas air wudlunya kepadaku dan aku
katakan; 'Wahai Rasulullah! Apa yang harus
aku perbuat? Apa yang harus aku putuskan pada hartaku? Sampai turun ayat
mengenai harta warisan di akhir surat An-Nisa yang berbunyi: 'Apabila seorang
laki-laki mewariskan kalalah.' Dan ayat: 'Mereka meminta fatwa kepadamu (wahai
Muhammad), katakanlah: 'Allah Subhanahu Wa Ta'ala memberi fatwa kepada kalian
mengenai kalalah'." [HR. Ibnu Majah]
7. Telah bercerita
kepada kami Muhammad bin Ja'far telah
bercerita kepada kami Syu'bah dan Hajjaj telah menghabarkan kepada kami Syu'bah berkata; saya telah mendengar Muhammad bin Al Munkadir berkata; saya telah
mendengar Jabir bin Abdullah berkata;
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menemuiku ketika saya sedang sakit tak
sadarkan diri. (Jabir bin Abdullah Radliyallahu'anhuma) berkata; lalu (Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam) berwudhu kemudian menuangkan air wudhunya padaku,
atau (Jabir bin Abdullah Radliyallahu'anhuma) berkata; mereka menuangkan air
padaku hingga saya sadar, lalu saya berkata; tidak
ada yang mewarisi hartaku melainkan kalalah (tidak meninggalkan anak dan orang
tua) bagaimana pembagian warisannya? (Jabir bin Abdullah
Radliyallahu'anhuma) berkata; maka turunlah ayat faroidl (ilmu yang menjelaskan
tentang pembagian harta warisan). [HR. Ahmad No. 13671]
8. Telah menceritakan
kepada kami Sufyan dari Ibnu Al Munkadir sesungguhnya telah mendengar Jabir berkata; saya sakit lalu Nabi shallallahu
'alaihi wasallam mendatangiku untuk menjengukku bersama Abu Bakar dengan
berjalan. Namun saya dalam keadaan tidak sadar sehingga saya tidak bisa bicara
dengan beliau. Lalu beliau berwudlu dan memercikiku air lalu saya sadar. Saya bertanya, Wahai Rasulullah, bagaimana cara menyikapi
hartaku, saya memiliki beberapa saudara perempuan. (Jabir bin Abdullah
radliyallahu'anhuma) berkata; lalu turunlah ayat warisan, Mereka meminta
fatwa kepadamu (tentang kalalah) Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu
tentang kalalah (yaitu) ---saat itu dia tidak mempunyai anak tapi memiliki
beberapa saudara perempuan---, jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak
mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan,. [HR. Ahmad No. 13779]
Dari hadits-hadits
yang saya sebutkan di atas bisa di simpulkan bahwa kondisi Jabir Bin
Abdullah adalah sebatang kara, dia tidak memiliki ahli
waris siapapun kecuali ke-7 saudara perempuannya itu. Hal ini diperkuat oleh
beberapa keterangan bahwa Ayah Jabir meninggal ketika perang Uhud dan beliau
(ayah Jabir) menitipkan ke-7 saudaranya kepada Jabir sehingga Jabir
diperkenankan oleh Rasulullah untuk tidak mengikuti perang Uhud.
Setelah membandingkan
antara beberapa ayat, hadits dan pendapat.. saya menyimpulkan bahwa Kalalah
adalah Kondisi seseorang yang meninggal tanpa mempunyai ANAK tapi dia memiliki
salah satu orangtua atau bahkan kedua orangtuanya sudah tiada...
Allahu ‘alam....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar