Dalam sebuah blog MantanMuslim.com MM menemukan artikel yang berjudul "Allah Salah Berhitung". Mungkinkah Allah yang Maha Tahu akan melakukan kesalahan seperti itu?
Terus terang, ini adalah kasus yang sangat rumit mengingat MM bukan ahli ilmu agama terutama ilmu faraidh (Ilmu yang mempelajari masalah harta warisan). Namun semangat untuk membela agama Allah dari tuduhan miring orang-orang kafir telah membuat MM menelaah sebisa mungkin kasus-kasus yang diajukan tersebut meski dengan kemampuan dan analisa yang terbatas. Mudah-mudahan artikel ini bermanfaat serta mendorong muslim lainnya untuk melakukan penggalian ulang terhadap agamanya karena diakui atau tidak, sudah jarang sekali muda-mudi Islam yang tertarik memperdalam ilmu agamanya sehingga mereka menjadi bulan-bulanan orang-orang kafir yang dengan sengaja mencari-cari kelemahan Islam.
Berikut isi artikel yang menuduh Allah salah berhitung dan al-Qur’an salah secara matematis...
Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu, yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan. Jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan, jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak, jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga, jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (Qs. An-Nisaa : 11)
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar utangnya dengan tidak memberi mudarat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun. (Qs. An-Nisaa : 12)
CONTOH : kasus 1: kesalahan hitung muhammad: Jika yang meninggal memiliki 4 anak cewek plus 2 orang tua plus istri. Maka menurut hitung-hitungan muhammad adalah:
2/3 (ayat 11) + 1/3 (ayat 11) + 1/8 (ayat 12) = 1 + 1/8 --------------> loh kok kelebihan? he...he...he...
JAWABAN MM : Pemilik akun MantanMuslim.com ini jelas menghitung serampangan dan melupakan konstekstual ayat. Jadi yang dia lihat hanyalah sebatas angka-angkanya saja tanpa melihat dengan seksama darimana angka-angka itu muncul.
Dengan mengharap rahmat Allah MM mencoba bahas perlahan dengan ilmu yang sedikit ini, mudah-mudahan bermanfaat.
Mari kita perjelas secara perlahan satu-satu supaya tidak pusing...
1. "...dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan." Jika yang mati itu meninggalkan anak perempuan lebih dari dua orang, maka bagian warisannya adalah 2/3.
2. "...jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta." Jika yang mati itu Cuma punya anak tunggal berkelamin perempuan, maka dia memperoleh 50% harta orangtuanya.
3. "Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak." Artinya, Jika yang mati itu punya orangtua dan punya anak, maka orangtua itu mendapat 1/6 dari harta si almarhum. Sementara bagian si anak tetap seperti yang dijelaskan di atas.
4. "...jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga." Artinya, Disini si mayat TIDAK mempunyai anak, TIDAK mempunyai saudara (adik atau kakak), TAPI mempunyai kedua orangtua, maka bagian sang ibu (ibunya si mayat) adalah 1/3 dari harta si mayat.
5. "...jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam." Artinya, si mayat memiliki orangtua dan memiliki saudara (adik atau kakak) TAPI tidak memiliki anak. Maka ibunya si mayat mendapatkan 1/6 dari harta yang ditinggalkan si mayat.
6. "Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak." Artinya, Jika yang mati adalah Isteri, maka suami mendapat 50% harta istrinya. Kalau keluarga ini TIDAK memiliki seorang anakpun.
7. "Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya." Artinya, Jika yang mati adalah Isteri, maka suami mendapatkan 1/4 harta isteri. Kalau keluarga ini mempunyai anak.
Jadi, No. 6 dan No. 7 keadaan berbeda sehingga jumlah warisan yang diterimapun berbeda. Ingat baik-baik!!!!
8. "Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan." Artinya, Kasus disini yang mati adalah suami, maka isteri-isteri memperoleh 1/8 dari harta suami. Kalau keluarga ini memiliki anak.
9. "Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta." Artinya, si Mayit tidak memiliki ayah (Tapi memiliki ibu), tidak memiliki anak, tapi dia mempunyai SEORANG saudara (adik atau kakak). Maka adik atau kakaknya itu mendapat 1/6 harta si mayat.
10. "Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu." Artinya, jika si mayat tadi mempunyai 2 saudara atau lebih (adik atau kakak), maka mereka mendapat 1/3 harta si mayat.
Berikut lanturan Admin MantanMuslim.com :
CONTOH kasus 1 kesalahan hitung muhammad: Jika yang meninggal memiliki 4 anak cewek plus 2 orang tua plus istri. Maka menurut hitung-hitungan muhammad adalah...
2/3 (ayat 11) + 1/3 (ayat 11) + 1/8 (ayat 12) = 1 + 1/8 --------------> loh kok kelebihan? he...he...he...
JAWABAN : Bagian orangtua, jika si mayat mempunyai anak BUKAN LAGI 1/3 tapi 1/6 (lihat point No. 3). Bagian 1/3 adalah apabila si mayat TIDAK memiliki anak (lihat point No. 4). Yang ditanyakan DK kan kondisi si mayat punya anak (4 anak perempuan).
2/3 + 1/6 + 1/8 = 23/24 ----> Lebih?
Atau bodoh?
KASUS SELANJUTNYA
Sebenarnya ayat ini masih diperbincangkan oleh para ulama tentang pengertiannya. Namun dari beberapa pendapat disimpulkan bahwa kalalah dalam ayat ini adalah:
1. Kondisi si mayit TIDAK memiliki anak dan tidak memiliki ayah (merujuk pada Qs. 4:11). Dengan kata lain dia masih memiliki Istri, Ibu kandungnya dan saudaranya (adik atau kakak)
2. Kondisi si Mayit TIDAK memiliki anak, tidak memiliki orangtua, TAPI masih memiliki istri dan saudara (adik atau kakak)
3. Kondisi si Mayit TIDAK memiliki siapa-siapa kecuali saudaranya saja (adik atau kakak).
MM pribadi cenderung pada point ketiga sebab Ayat tersebut tidak membahas pembagian harta kepada yang lain kecuali kepada saudaranya saja. Dan MM berpendapat, bahwa ayat ini adalah kasus selanjutnya (atau kebalikan) dari point 4, 5, dan 9 diatas yang bercerita bahwa si mayit yang TIDAK punya anak, TAPI masih punya orangtua atau orangtuanya single.
Selain itu jumlah pembagian harta yang tidak sama, mengindikasikan bahwa kasus Qs. 4:11-12 dan 4:176 adalah BERBEDA.
Coba perhatikan point 9, dimana saudara hanya mendapat 1/6 harta si Mayit, sementara dalam Qs. 4:176 adalah 1/2 harta si Mayit, tentu ini menjadi catatan penting bagi kita bahwa kondisi keluarga si Mayit adalah BERBEDA. Jika dalam Point 4 dikatakan bahwa orangtua masih lengkap (Ibu bapak masih hidup), maka di point 9 diceritakan orangtua tinggal sebelah (ibu masih hidup, sementara bapak sudah meninggal).
Melihat besaran jumlah yang diterima saudara si Mayit, maka MM punya kesimpulan bahwa pada Qs. 4: 176 kasusnya kedua orangtua si Mayit sudah meninggal. Allahu ‘alam...
Alasan MM lainnya adalah kalimat : "Maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai."
MM melihat kalimat ini menjadi sbb : Jika si Mayit memiliki seorang saudara perempuan (yang belum punya anak) saja, maka dia mendapat setengah (50%) harta si mayit. DAN JIKA si mayit memiliki saudara laki-laki (yang belum mempunyai anak) saja, maka dia mendapat seluruh (100%) harta si mayit.
Darimana bisa berkesimpulan bahwa saudara laki-laki mempusakai (mendapatkan) 100% harta si mayit?
Sudah menjadi konsep dalam Islam bahwa bagian harta yang diperoleh laki-laki adalah 2x lipat dari bagian perempuan.
Coba perhatikan sekali lagi : "Maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan)."
Ada kata dalam kurung "(seluruh harta saudara perempuan)" yang tentu saja itu juga hasil penafsiran si penerjemah yang memiliki arti bahwa saudara laki-laki mendapat setengah harta si Mayit (berarti sama jumlahnya dengan jumlah yang diterima saudara perempuan), dan menurut MM tentu saja pendapat itu bertentangan dengan konsep umum bahwa laki-laki mendapat 2x lipat dari apa yang di dapatkan oleh perempuan dalam hal harta warisan.
"Maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan."
Adanya pembagian 100% harta si Mayit kepada saudaranya, berarti bisa
dipastikan bahwa yang meninggal ini hidup sebatang kara dan dia tidak memiliki
ahli waris lain, selain saudaranya saja (adik atau kakak).
Baca juga Asbabun Nuzul-nya Kalalah disini
Allahu ‘alam...
PERHATIAN!!! Ini hanya pendapat MM pribadi. Jika pendapat ini
benar, maka itu datangnya dari Allah, dan jika salah maka itu kesalahan MM
sendiri.
Lanturan admin MantanMuslim.com selanjutnya
Contoh KASUS 2 Kesalahan menghitung muhammad: jika yang meninggal TAK MEMILIKI anak, tapi memiliki 1 suami dan 2 saudara PEREMPUAN:
1/2 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) = 1 + 1/6
----------> loh kok kelebihan? he...he...he...
Contoh KASUS 3: Kesalahan menghitung muhammad: jika yang meninggal TAK MEMILIKI anak, memiliki 1 suami, 1 saudara PEREMPUAN dan SEORANG Ibu:
1/2 (ayat 12) + 1/2 (ayat 176) + 1/6 (ayat
11) = 1 + 1/6 ---------> loh kok kelebihan?
Contoh KASUS 4: Kesalahan menghitung muhammad: jika yang meninggal TAK MEMILIKI anak, memiliki 1 suami, 2 saudara PEREMPUAN dan Seorang IBU
1/2 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) + 1/6 (ayat
11)= 1 + 1/3 ----------> loh kok kelebihan? he...he...he...
Contoh KASUS 5: Kesalahan menghitung muhammad: jika yang meninggal TAK MEMILIKI anak, memiliki 1 istri, 2 saudara PEREMPUAN dan SEORANG Ibu:
1/4 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) + 1/6 (ayat 11) = 1 + 1/12 ---------> loh kok kelebihan?
Dengan konsep kalalah yang telah MM ceritakan di atas, maka contoh-contoh kasus bualan admin MantanMuslim.com selanjutnya hanyalah bualan seorang yang tidak memahami konsep dan ajaran dalam agama Islam. Jelas Kalalah adalah istilah untuk menyebut kondisi si mayit yang tidak memiliki siapa-siapa lagi kecuali saudara-saudaranya (adik atau kakak) saja. Jadi kalau muncul narasi bahwa si mayit memiliki isteri, suami, orangtua, anak dan lain-lainya, maka itu bukanlah Kalalah.
Wallahu alam bis shawwab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar