Kamis, 10 September 2015

MENJAWAB TUDUHAN KONTRADIKSI AL-QUR'AN 2

Tidak ada komentar:


Berikut adalah lanjutan dari artikel "Kontradiksi al-Qur'an 1" yang masih menjawab secara singkat tuduhan orang-orang kafir yang mengatakan bahwa ada banyak sekali ayat-ayat al-Qur'an yang saling bertentangan satu sama lain. Namun apakah benar demikian?


6. Bisakah umat Muslim menikah dengan orang Non-Muslim? 

Al-Qur’an melarang umat Muslim menikahi wanita penyembah berhala dan kafir juga musyrik serta menganggap orang di luar Islam adalah binatang yang paling jahat dan buas (Qs. 2:221, 8:55, 9:28-33). Hal ini bertentangan dengan: Qs. 5:5 yang ternyata memperbolehkan Umat Muslim untuk menikahi wanita Kristen.

JAWABAN MM: Berikut ayat yang dimaksud oleh DK...

Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. (Qs. Al-Baqarah : 221)

Dianggap kontradiksi dengan ayat berikut...

Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi. (Qs. An-Nisaa : 5)

WARNING!!!! Pada Qs. 2:221 Allah melarang orang-orang beriman menikahi orang-orang musyrik sementara pada Qs. 5:5 Allah membolehkan orang-orang beriman (khususnya laki-laki) menikahi wanita-wanita Ahli Kitab. Dan untuk memahami hal ini, maka kita harus bisa membedakan antara istilah "Musyrik" dan "Ahli Kitab" sebab kedua istilah ini berbeda.

Musyrik artinya adalah segala sesuatu perbuatan yang bersifat menyekutukan Tuhan! Yaitu meyakini ada selain Tuhan yang bisa dipertuhankan, baik itu berupa patung (berhala), pohon, manusia, hewan dan lain sebagainya. Adapun Ahli Kitab adalah orang-orang di masa sebelum kedatangan Islam yang telah menerima hukum-hukum dari Tuhan, atau disebut pula sebagai Ahli Kitab. Dengan demikian, maka jelaslah sudah bahwa kedua ayat tersebut tidak kontradiksi sebab Musyrik dan Ahli Kitab merupakan dua istilah yang berbeda.

Lantas bolehkah menikahi orang Kristen seperti yang dituliskan oleh DK?

Jawabannya tidak boleh karena Kristen saat ini (yang menjadi mayoritas penduduk dunia) telah menyekutukan Tuhan dengan menganggap bahwa Tuhan menjelma menjadi Yesus atau sebagian sekte beranggapan bahwa Tuhan ada tiga, yaitu Bapa, Yesus, dan Roh Kudus (meski dalam pemahaman mereka, ini bukan tiga tuhan tapi tiga entitas).

Bukankah Kristen menerima Kitab (ahli Kitab)?

Ya! Mereka dahulu menerima kitab (hukum-hukum Tuhan), tapi yang perlu digaris bawahi, ada banyak sekte Kristen dan mayoritas telah menyekutukan Tuhan! Dan yang dimaksud Qs. 5:5 adalah ahli kitab yang tetap dalam monotheisme seperti Yahudi dan sekte Kristen Arianus serta beberapa agama lainnya (Hindu, Budha, Majusi, Konghucu, dll) yang tetap memegang teguh prinsip MONOTHEISME!

Sedikit penjelasan : Beberapa ulama Islam telah salah memahami bahwa Ahli Kitab adalah sebutan untuk Yahudi dan Nasrani saja. Ini sama sekali keliru, sebab ahli kitab adalah sebutan utuk seluruh agama yang dahulu diturunkan oleh Tuhan Semesta Alam (Allah) melalui para perantara nabinya, baik disebutkan oleh al-Qur’an maupun tidak. Untuk memahami lebih luas soal ini, silakan merujuk pada buku Dzulkarnain – Ya’juj dan Ma’juj dalamPerspektif Awam Sebab disini tidak cukup utuk menjelaskannya.


7. Apakah Allah akan menganugerahi imbalan yang baik atas perbuatan-perbuatan baik orang Non-Muslim? Tidak (Qs. 9:17, 9:69).

Hal ini bertentangan dengan: Qs.2:62 menjanjikan bahwa Umat Kristen (Non-Muslim) akan diberi penghargaan atas perbuatan baik mereka. Qs. 9: 17,69 bertentangan dengan Qs. 2:62?

JAWABAN MM : Mari kita merujuk kepada ayat yang ditunjukan oleh DK tdi atas...

Tidaklah pantas orang-orang musyrik itu memakmurkan masjid-masjid Allah[1], sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir. Itulah orang-orang yang sia-sia pekerjaannya, dan mereka kekal di dalam neraka. (Qs. 9 : 17)

Mereka itu amalannya menjadi sia-sia di dunia dan di akhirat. dan mereka itulah orang-orang yang merugi. (Qs. At-Taubah : 96)

Berdasarkan ayat-ayat di atas, amalan orang-orang kafir tidak mendapatkan pahala sedikit pun di sisi Allah, dan kelak mereka akan menjadi penghuni neraka meski kebaikan mereka sangat banyak selama hidupnya. Hal ini (menurut DK) sangat kontradiksi dengan ayat berikut,

Sesungguhnya orang-orang mukmin, orang-orang Yahudi, orang-orang Nasrani dan orang-orang Shabiin, siapa saja diantara mereka yang benar-benar beriman kepada Allah, hari kemudian dan beramal saleh, mereka akan menerima pahala dari Tuhan mereka, tidak ada kekhawatiran kepada mereka, dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Qs. 2:62)

Dalam buku Dzulkarnain – Ya’juj dan Ma’juj dalam Perspektif Awam, ayat ini dijelaskan secara rinci sehingga siapapun yang ingin mengetahui lebih banyak mengenai penafsirannya agar merujuk kepada buku tersebut. Namun secara singkat, ayat itu tidaklah bermakna bahwa orang-orang di luar Islam akan mendapat pahala di sisi Allah. Ayat di atas menceritakan pandangan Allah bagi orang-orang pra-Islam (sebelum kedatangan Islam) yang melakukan kebaikan. 

Ada beberapa poin yang harus diperhatikan secara seksama tentang istilah-istilah berikut dalam ayat tersebut,

Mukmin dalam ayat itu adalah sebutan bagi orang-orang terdahulu yang mengimani seorang nabi (rasul).

Yahudi dalam ayat itu adalah sebutan untuk pemeluk agama Yahudi yang notabene adalah pengikut Musa pada masanya (bukan Yahudi saat ini)

Nasrani dalam ayat itu adalah sebutan untuk para pengikut Nabi dari Nazareth (Isa al-Masih) pada masanya.

Shabi’in dalam ayat itu adalah sebutan untuk agama-agama lain diluar ketiga agama yang telah disebutkan di atas.

Penerapannya, orang-orang yang hidup sebelum kedatangan Islam dan mereka tidak menyekutukan Tuhan dengan apapun selama hidupnya (monotheisme), maka mereka mendapatkan pahala dan ada jaminan masuk surga, terlepas agama yang mereka anut ataupun rasul yang mereka ikuti. Adapun orang-orang yang hidup pasca Islam diturunkan, maka aturan itu tidak berlaku lagi sebab siapapun WAJIB masuk ke dalam Islam setelah mendengar kabar kadatangannya. Adapun orang-orang yang belum sampai kabar Islam kepada mereka (seperti kepada suku Sentinel, suku-suku di pedalaman hutan Amazon, dll), maka Allah lebih mengetahui perhitungannya. Dan para ulama Islam menyebut mereka sebagai ahli fatroh yang tidak akan mengalami hisab karena belum ada berita Islam masuk ke telinga mereka.

Jadi, dengan demikian tidak ada kontradiksi ayat seperti yang diajukan oleh DK. Yang ada adalah ketidak pahaman DK dalam memahami ayat-ayat al-Qur’an.

 

8. Berapa banyak Ibu yang dimiliki seorang Muslim? Hanya satu, yaitu wanita yang melahirkan mereka dan tiada yang lain (Qs. 58:2).

Hal ini bertentangan dengan: Ibu yang dimiliki seorang Muslim adalah dua (Qs.4:23, termasuk seorang ibu yang merawat mereka). Ibu yang dimiliki seorang Muslim adalah sedikitnya sepuluh (Qs. 33:6). Bertentangankah ayat-ayat di atas?

JAWABAN MM: Ini adalah argumen yang terlalu mengada-ada, paham tapi pura-pura tidak paham. Dalam kehidupan sehari-hari pun kita hanya memiliki satu ibu kandung, karena mustahil kita lahir dari dua orang wanita berbeda. Adapun ibu-ibu lainnya merupakan istilah yang tidak sama dengan Ibu Kandung, namun statusnya sebagai Ibu bagi kita seperti; Ibu guru, ibu tiri, ibu angkat, ibu mertua, dan lain sebagainya.

Berikut ayat yang dipermasalahkan oleh DK...

Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. (Qs. Al-Mujadilah : 2)

Ayat ini menerangkan hukum zihar, yaitu enggan menggauli (memberi nafkah batin) isteri lagi karena sudah menganggap isterinya itu sama atau seolah-olah ibu kandung sendiri. Dan ayat ini menjelaskan bahwa Ibu kandung itu hanya ada satu di dunia, yaitu yang melahirkan kita, tidak ada yang lain. Sehingga seorang lelaki tidak beralasan enggan memberi nafkah batin isteri dengan alasan isterinya sudah ia anggap sebagai ibu kandungnya sendiri.

Ayat selanjutnya yang dipermasalah DK adalah...

Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu... (Qs. An-Nisaa : 23)

Ayat ini sebenarnya mudah difahami bahwa siapapun isteri ayah kita, secara hukum dan secara istilah dia adalah ibu kita. Jika ia tidak melahirkan kita disebut ibu tiri, dan jika ia melahirkan kita disebut ibu kandung.

Ayat selanjutnya yang dipermasalah DK adalah...

Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri dan isteri-isterinya adalah ibu-ibu mereka. (Qs. Al-Ahzab : 6)

Ayat inipun sebenarnya mudah dicerna, menjelaskan ibu secara istilah bukan sebagai ibu kandung.

Kesimpulan : Ayat-ayat ini tidaklah kontradiksi. MM yakin sekali bahwa DK pun memahami konteks ini, hanya saja niat jahatnya untuk mencari-cari kesalahan al-Qur’an telah membuatnya pura-pura tidak memahami konteks yang sederhana ini.

 

9. Mengenai pembagian harta warisan dalam Hukum Kewarisan Islam. Ada pertentangan dalam Qs.4:11-12 dan Qs.4:176???

JAWABAN MM : Berikut ayat al-Qur’an yang dianggap DK saling bertentangan...

Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan, jika anak perempuan itu seorang saja maka ia memperoleh separuh harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (Qs. An-Nisaa : 11)

Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun. (Qs. An-Nisaa:12)

Sekarang mari kita bandingkan dengan ayat berikut,

Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (Qs. 4:176)

Menurut MM, DK terlalu bernafsu mencari-cari kesalahan al-Qur’an sehingga ayat yang mudah difahami ini menjadi sulit dan seolah-olah bertententangan. Mereka tidak mengerti konsep dalam agama Islam tapi hendak merasa paling faham.

Jumlah warisan yang dibagikan, itu tergantung pada kondisi yang bersangkutan (yang meninggal) apakah meninggalkan Istri, orangtua, anak, saudara, dan lain-lain. Kemudian jumlah anak atau saudara dan jenis kelamin juga mempengaruhi bagian dari pembagian warisan ini.

Penjelasan lebih rinci tentang warisan silakan Klik Disini


10. Berapa banyak malaikat yang berbicara kepada Maryam? Beberapa malaikat (Qs. 3:42, 3:45).

Hal ini bertentangan dengan: Malaikat yang berbicara kepada Maryam adalah hanya satu malaikat (Qs. 19:17-21). Bertentangankah ayat-ayat ini?

JAWABAN MM : Lagi-lagi ini merupakan pertanyaan yang mengada-ada karena bila kita mencermati langsung ayat-ayatnya, maka kita akan melihat bahwa Qs. 3:42-45 dan Qs. 19:17-21 menceritakan satu malaikat. Tidak ada kata beberapa malaikat seperti yang dikatakan oleh DK. Berikut ayat-ayat yang dimaksud, 

Dan (ingatlah) ketika Malaikat (Jibril) berkata: "Hai Maryam, sesungguhnya Allah telah memilih kamu, mensucikan kamu dan melebihkan kamu atas segala wanita di dunia (yang semasa dengan kamu). Hai Maryam, ta'atlah kepada Tuhanmu, sujud dan ruku'lah bersama orang-orang yang ruku'. (Ingatlah), ketika Malaikat berkata: "Hai Maryam, sesungguhnya Allah menggembirakan kamu (dengan kelahiran seorang putera yang diciptakan) dengan kalimat (yang datang) daripada-Nya, namanya Al Masih Isa putera Maryam, seorang terkemuka di dunia dan di akhirat dan termasuk orang-orang yang didekatkan (kepada Allah), (Qs. Ali Imran : 42-45)

Silakan bandingkan dengan ayat lainnya yang dimaksud DK...

Maka ia mengadakan tabir (yang melindunginya) dari mereka; lalu Kami mengutus roh Kami kepadanya, maka ia menjelma di hadapannya (dalam bentuk) manusia yang sempurna. Maryam berkata: "Sesungguhnya aku berlindung dari padamu kepada Tuhan Yang Maha pemurah, jika kamu seorang yang bertakwa". Ia (jibril) berkata: "Sesungguhnya aku ini hanyalah seorang utusan Tuhanmu, untuk memberimu seorang anak laki-laki yang suci". Maryam berkata: "Bagaimana akan ada bagiku seorang anak laki-laki, sedang tidak pernah seorang manusiapun menyentuhku dan aku bukan (pula) seorang pezina!" Jibril berkata: "Demikianlah". Tuhanmu berfirman: "Hal itu adalah mudah bagiKu; dan agar dapat Kami menjadikannya suatu tanda bagi manusia dan sebagai rahmat dari Kami; dan hal itu adalah suatu perkara yang sudah diputuskan". (Qs. Maryam : 17-21)

Apakah ada terlihat kalimat "beberapa malaikat" dalam ayat-ayat di atas?

Bersambung ke halaman selanjutnya (Kontradiksi al-Qur'an 3)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
back to top